Jayapura: Aparat gabungan TNI dan Polri menangkap seorang terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios-kios di Jalan Balusu, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Minggu, 29 September 2019. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan pelaku yang merupakan warga Kampung Yapimakot Distrik Serambakon.
"Bertempat di Jalan Dabolding, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, personel gabungan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial KA, 21, yang merupakan salah satu pelaku aksi perusakan dan pembakaran kios pada 26 September 2019," kata Kamal di Kota Jayapura, Selasa, 1 Oktober 2019.
Kamal meenjelaskan kronologis penangkapan bermula dari personel Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan salah satu pelaku perusakan dan pembakaran yang berada di Jalan Dabolding Distrik Kalomdol Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Mendapat informasi tersebut, pada pukul 17.15 WIT personel gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Iptu Gondam Prienggondani menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku," jelas Kamal.
Sebelumnya personel gabungan telah menangkap empat pelaku berinisial YD, 25, BM, YD, 23, dan KB 22. Dengan total saat ini menjadi lima pelaku
Kamal mengimbau semua pihak agar memercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat berwajib. "Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi di Kabupaten Pegunungan Bintang agar tetap aman dan kondusif," pungkas Kamal. (Syahrum Latupono)
Jayapura: Aparat gabungan TNI dan Polri menangkap seorang terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios-kios di Jalan Balusu, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Minggu, 29 September 2019. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan pelaku yang merupakan warga Kampung Yapimakot Distrik Serambakon.
"Bertempat di Jalan Dabolding, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, personel gabungan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial KA, 21, yang merupakan salah satu pelaku aksi perusakan dan pembakaran kios pada 26 September 2019," kata Kamal di Kota Jayapura, Selasa, 1 Oktober 2019.
Kamal meenjelaskan kronologis penangkapan bermula dari personel Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan salah satu pelaku perusakan dan pembakaran yang berada di Jalan Dabolding Distrik Kalomdol Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Mendapat informasi tersebut, pada pukul 17.15 WIT personel gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Iptu Gondam Prienggondani menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku," jelas Kamal.
Sebelumnya personel gabungan telah menangkap empat pelaku berinisial YD, 25, BM, YD, 23, dan KB 22. Dengan total saat ini menjadi lima pelaku
Kamal mengimbau semua pihak agar memercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat berwajib. "Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi di Kabupaten Pegunungan Bintang agar tetap aman dan kondusif," pungkas Kamal. (Syahrum Latupono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)