Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Bupati hingga Wali Kota se-Jateng segera menyampaikan rekomendasi upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan surat rekomendasi UMK sudah harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi paling lambat Senin, 4 November 2019.
"Surat sudah kita kirim ke mereka. Nanti besaran UMK akan kita sampaikan paling lambat 21 November 2019 bersamaan sekaligus," kata Ganjar di rumah dinas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam, 1 November 2019.
Ganjar menyatakan sejauh ini baru ada tujuh daerah yang sudah mengirimkan surat rekomendasi UMK ke Pemerintah Provinsi. Yakni, Kabupaten Rembang, Pati, Magelang, Cilacap, Kendal, Pemalang, dan Kota Surakarta. "Yang masuk baru tujuh Kabupaten atau Kota. Sisanya belum," jelas Ganjar.
Ganjar berujar sudah menetapkan secara resmi upah minimum Provinsi Jateng (UMP) 2020 sebesar Rp1.742.015.22. Besaran upah yang akan berlaku tahun depan itu naik sekitar Rp136 ribu dari semula Rp1.605.396,02.
Ganjar mengaku sudah meneken kenaikan UMP Jateng pada 31 Oktober 2019. Namun, ia mengingatkan bahwa besaran UMP untuk tahun depan itu tidak berlaku lagi apabila UMK 2020 di Jateng sudah resmi ditetapkan.
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Bupati hingga Wali Kota se-Jateng segera menyampaikan rekomendasi upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan surat rekomendasi UMK sudah harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi paling lambat Senin, 4 November 2019.
"Surat sudah kita kirim ke mereka. Nanti besaran UMK akan kita sampaikan paling lambat 21 November 2019 bersamaan sekaligus," kata Ganjar di rumah dinas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam, 1 November 2019.
Ganjar menyatakan sejauh ini baru ada tujuh daerah yang sudah mengirimkan surat rekomendasi UMK ke Pemerintah Provinsi. Yakni, Kabupaten Rembang, Pati, Magelang, Cilacap, Kendal, Pemalang, dan Kota Surakarta. "Yang masuk baru tujuh Kabupaten atau Kota. Sisanya belum," jelas Ganjar.
Ganjar berujar sudah menetapkan secara resmi upah minimum Provinsi Jateng (UMP) 2020 sebesar Rp1.742.015.22. Besaran upah yang akan berlaku tahun depan itu naik sekitar Rp136 ribu dari semula Rp1.605.396,02.
Ganjar mengaku sudah meneken kenaikan UMP Jateng pada 31 Oktober 2019. Namun, ia mengingatkan bahwa besaran UMP untuk tahun depan itu tidak berlaku lagi apabila UMK 2020 di Jateng sudah resmi ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)