Medan: Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatra Utara, menangkap dua pemuda pelaku perampokan dengan modus operandi menyamar sebagai anggota polisi berseragam dan menggunakan senjata api.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial B dan R.
"Korbannya dua orang perempuan berinisial Y dan N," katanya, Kamis, 22 Desember 2022.
Fathir menjelaskan bahwa kasus perampokan tersebut bermula saat kedua korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Mereka lalu pergi mengendarai mobil korban. Pada saat di perjalanan, kedua pelaku mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan menodongkan ke arah korban.
"Pelaku mengaku sebagai polisi dan mengancam korban, dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan sebuah tindak pidana," terang dia.
Kemudian para pelaku mengambil uang tunai dan emas senilai Rp35 juta milik korban, lalu kedua pelaku melarikan diri.
Kedua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada Kamis, 22 Desember 2022.
"Pelaku saat ini sedang kita periksa," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatra Utara, menangkap dua pemuda pelaku perampokan dengan
modus operandi menyamar sebagai anggota polisi berseragam dan menggunakan senjata api.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial B dan R.
"Korbannya dua orang perempuan berinisial Y dan N," katanya, Kamis, 22 Desember 2022.
Fathir menjelaskan bahwa kasus perampokan tersebut bermula saat kedua korban dan pelaku bertemu di sebuah
tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Mereka lalu pergi mengendarai mobil korban. Pada saat di perjalanan, kedua pelaku mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan menodongkan ke arah korban.
"Pelaku mengaku sebagai polisi dan mengancam korban, dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan sebuah tindak pidana," terang dia.
Kemudian para pelaku mengambil
uang tunai dan emas senilai Rp35 juta milik korban, lalu kedua pelaku melarikan diri.
Kedua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada Kamis, 22 Desember 2022.
"Pelaku saat ini sedang kita periksa," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)