Simpang Empat: Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Barat didampingi Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan razia tambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu pagi, 28 Desember 2022.
Dua lokasi itu adalah di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktifitas tambang.
"Hasil razia turun ke Tambang ditemukan dua alat berat ekskavator. Satu unit sedang bekerja di tepi sungai dan satu unit dalam keadaan mati atau rusak," kata Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus, di Simpang Empat.
Dia menjelaskan jalan menuju lokasi tambang di daerah Tombang itu cukup berat. Jalan hanya bisa ditempuh dengan mobil gardan dua dengan medan jalan tanah yang cukup berat. Awal masuk perkampungan Tombang langsung disambut oleh pos pantau atau portal jalan sebelum masuk daerah Tombang.
"Sesampai di lokasi pada ditemukan satu unit alat berat ekskavator dalam keadaan mati. Kemudian satu alat berat sedang bekerja di seberang sungai yang ada di daerah tersebut, tim langsung turun untuk melakukan penindakan," jelas Firdaus.
Usai melakukan razia di Tombang Talamau hingga Rabu sore, tim Polda dan Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menuju daerah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman.
Sesampai di lokasi tidak ditemukan alat berat yang sedang bekerja hanya ditemukan bekas galian tambang emas yang sudah lama ditinggalkan di pinggir sungai Rimbo Canduang.
Ia menegaskan akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat apalagi terkait tambang emas ilegal.
"Kami turun ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tambang emas ilegal atau ilegal mining. Mohon kerja sama semua pihak melaporkan jika ada indikasi tambang emas ilegal. Kami akan turun untuk menindaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Simpang Empat: Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah
Sumatra Barat didampingi Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan razia
tambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu pagi, 28 Desember 2022.
Dua lokasi itu adalah di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktifitas
tambang.
"Hasil razia turun ke Tambang ditemukan dua alat berat ekskavator. Satu unit sedang bekerja di tepi sungai dan satu unit dalam keadaan mati atau rusak," kata Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus, di Simpang Empat.
Dia menjelaskan jalan menuju lokasi tambang di daerah Tombang itu cukup berat. Jalan hanya bisa ditempuh dengan mobil gardan dua dengan medan jalan tanah yang cukup berat. Awal masuk perkampungan Tombang langsung disambut oleh pos pantau atau portal jalan sebelum masuk daerah Tombang.
"Sesampai di lokasi pada ditemukan satu unit alat berat ekskavator dalam keadaan mati. Kemudian satu alat berat sedang bekerja di seberang sungai yang ada di daerah tersebut, tim langsung turun untuk melakukan penindakan," jelas Firdaus.
Usai melakukan razia di Tombang Talamau hingga Rabu sore, tim Polda dan Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menuju daerah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman.
Sesampai di lokasi tidak ditemukan alat berat yang sedang bekerja hanya ditemukan bekas galian tambang emas yang sudah lama ditinggalkan di pinggir sungai Rimbo Canduang.
Ia menegaskan akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat apalagi terkait tambang emas ilegal.
"Kami turun ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tambang emas ilegal atau ilegal mining. Mohon kerja sama semua pihak melaporkan jika ada indikasi tambang emas ilegal. Kami akan turun untuk menindaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)