Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba, mengatakan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pemerintah memberikan remisi bagi narapidana di seluruh Indonesia.
"Untuk Papua total yang menerima remisi sebanyak 1.631 orang dimana dari isi lapas di Papua hari ini berjumlah 2.844 orang," kata Anthonius di Jayapura, Selasa, 16 Agustus 2022.
| Baca: 5.912 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi, 13 Orang Kasus Korupsi |
Anthonius menjelaskan dari 1.631 orang tersebut, yang mendapatkan remisi langsung bebas atau Remisi Umum Dua (RU-II) ada delapan orang sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Untuk delapan orang yang mendapatkan RU-II terdiri dari pengurangan masa pidana tiga bulan satu orang, dua bulan dua orang, dan sisanya satu bulan," jelasnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk pengurangan masa hukuman terdiri dari satu bulan 266 orang, yang mendapatkan remisi dua bulan 287 orang.
"Kemudian untuk remisi tiga bulan 554 orang , empat bulan 279 orang, kemudian remisi lima bulan 197 orang dan enam bulan 44 orang," ungkapnya.
Dia menambahkan remisi tersebut merupakan HAK dari narapidana yang harus diberikan ketika menjalankan pidana melebihi enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Sehingga dalam setiap momentum HUT Kemerdekaan Indonesia diberikan pengurangan pidana bagi narapidana melalui remisi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id