Petugas kejaksaan menggiring terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh di Kantor Kejari Pidie Jaya di Meureudu, Rabu (24/3/2021). Antara Aceh/HO/Penkum Kejati Aceh
Petugas kejaksaan menggiring terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh di Kantor Kejari Pidie Jaya di Meureudu, Rabu (24/3/2021). Antara Aceh/HO/Penkum Kejati Aceh

Kejari Pidie Jaya Tangkap DPO Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Aceh

Antara • 25 Maret 2021 06:21
Banda Aceh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh, menangkap seorang terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang selama ini kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan terdakwa atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh dibantu kepolisian.
 
"Yang bersangkutan ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu, 24 Maret 2021, sekira pukul 09.45 WIB. Penangkapan Abu Malaya sempat diwarnai tembakan peringatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap," kata dia, Rabu, 24 Maret 2021.

Abu Malaya, ujar Munawal, merupakan terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
 
Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
Baca juga: Beredar Telur Palsu, Disperindag OKU Langsung Sidak
 
Abu Malaya sebelumnya melarikan diri dari gedung isolasi covid-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar virus korona.
 
"Saat melarikan diri, yang bersangkutan merupakan tahanan jaksa penuntut umum. Dengan penangkapan tersebut, perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terangnya.
 
Munawal menambahkan penangkapan Abu Malaya setelah Tim Tabur memantau keberadaan DPO tersebut di rumah orang tuanya. Setelah memastikan keberadaannya di rumah itu, tim menangkapnya.
 
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke tahanan Kejari Pidie Jaya. Terdakwa sudah menjalani tes covid-19 dengan hasil nonreaktif. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sigli di Kabupaten Pidie," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan