Muara Enim: Polsek Rambang Niru berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan tenaga sortasi pabrik kelapa sawit di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian berawal saat korban sedang berjualan di dalam area pabrik dan kemudian terjadi konflik karena salah paham oleh dua pegawai pabrik. Ia berjualan buah kelapa sawit dari petani yang tidak diterima oleh perusahaan.
Tak lama aksi pemukulan terjadi. Korban sempat menghindar masuk ke dalam mobil. Namun dua pegawai perusahaan tersebut tetap mengejar dan merusak mobil korban.
Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rambangniru. Dalam waktu 1X24 jam polisi berhasil menangkap pelaku. Kapolsek Rambang Niru AKP Sofyan membenarkan telah menangkap dua orang pegawai PTPN.
“Tersangka kami kenakan pasal 130,” ujar AKP Sofian dalam tayangan Headline News di Metro Tv Jumat 11 Maret 2022. (Alifiah Nurul Rahmania)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan