Bangkalan: Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menyiagakan mobil incar pada operasi patuh semeru 2022 untuk menilang pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar saat operasi patuh semeru berlangsung.
Operasi patuh semeru resmi dilaksanakan di Jawa Timur hingga dua pekan kedepan, mulai dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Namun ada hal yang berbeda pada operasi patuh kali ini. Jika biasanya pihak polisi menilang pelanggar dengan cara manual, saat ini pihak petugas bisa langsung menilang para pelanggar tanpa harus ada interaksi, yaitu dengan menggunakan mobil incar.
“Jadi saat ini penindakam sudah menggunakan mobil incar. Setiap ada pelanggaran maka akan tercapture oleh kamera,” ujar Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP. ABD Aziz Sholahuddin dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Mobil ini dilengkapi dengan kamera CCTV pada bagian atas yang langsung mengambil gambar para pelanggar. Setelah gambar ditangkap, pihak petugas akan menyortir foto yang kemudian akan dikirimkan ke database petugas.
Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan STNK akan dikirimkan surat pemberitahuan dan nantinya harus mengikuti persidangan. (Alifiah Nurul Rahmania)
Bangkalan:
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menyiagakan mobil incar pada
operasi patuh semeru 2022 untuk menilang
pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar saat operasi patuh semeru berlangsung.
Operasi patuh semeru resmi dilaksanakan di Jawa Timur hingga dua pekan kedepan, mulai dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Namun ada hal yang berbeda pada
operasi patuh kali ini. Jika biasanya pihak polisi menilang pelanggar dengan cara manual, saat ini pihak petugas bisa langsung menilang para pelanggar tanpa harus ada interaksi, yaitu dengan menggunakan mobil incar.
“Jadi saat ini penindakam sudah menggunakan mobil incar. Setiap ada pelanggaran maka akan tercapture oleh kamera,” ujar Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP. ABD Aziz Sholahuddin dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Mobil ini dilengkapi dengan kamera CCTV pada bagian atas yang langsung mengambil gambar para pelanggar. Setelah gambar ditangkap, pihak petugas akan menyortir foto yang kemudian akan dikirimkan ke database petugas.
Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan STNK akan dikirimkan surat pemberitahuan dan nantinya harus mengikuti persidangan. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)