Tim Gakumdu Satgas COVID-19 saat apel razia pelaksanaan protokol kesehatan dan fasilitas protokol kesehatan di Balai Kota Bogor, Jumat (11/2/2022). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)
Tim Gakumdu Satgas COVID-19 saat apel razia pelaksanaan protokol kesehatan dan fasilitas protokol kesehatan di Balai Kota Bogor, Jumat (11/2/2022). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

Holywings dan Adamar Bogor Kena Razia Prokes

Antara • 12 Februari 2022 08:24
Bogor: Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat malam, 11 Februari 2022.
 
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
 
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan dua kafe tersebut mendapat denda. 

"Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," ujarnya, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Baca juga: 6 Jam Diguyur Hujan, Permukiman Warga Pamekasan Banjir
 
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengizinkan operasional kafe Holywings dengan syarat taat pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu poinnya menaati jam operasional yang membatasi hanya sampai pukul 21:00 WIB.
 
"Kita juga minta tidak ada pertunjukan DJ (disk jockey). Tapi untuk pertunjukan musik kita masih izinkan, karena sama seperti kafe dan resto di Kota Bogor yang menyuguhkan musik untuk hiburan," ujarnya, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan