Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Muncul Klaster Perkantoran, Pemkab OKI Berlakukan WFH

Gonti Hadi Wibowo • 31 Agustus 2020 12:53
OKI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai, 31 Agustus 2020. Hal ini diberlakukan setelah ditemukan klaster covid-19 di perkantoran Pemkab OKI. 
 
"Mulai hari ini ASN di Pemkab OKI akan bekerja dari rumah hingga 4 September 2020," kata Bupati OKI, Iskandar, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Iskandar mengatakan selama diberlakukan WFH pelayanan publik dan kesehatan akan tetap beroperasi hanya saja dilakukan penyesuaian. Sedangkan untuk satu pelayanan publik seperti Dinas Pencatatan Sipil akan diberlakukan pengurusan secara daring. 

"ASN tetap ada yang bekerja terutama yang di bagian administratif, unit pelayan publik, dan kesehatan dengan tetap berjadwal," ujarnya.
 
Baca: Ponpes Blokagung Banyuwangi Dikarantina
 
Pihaknya juga telah melakukan rapid test massal kepada 352 ASN maupun honorer di Pemkab OKI. Hasilnya, terdapat lima orang pegawai yang dinyatakan reaktif. 
 
"Untuk sampel yang reaktif kita lanjutkan dengan swab tes. Saya juga sudah intruksikan kepada Gugus Tugas covid-19 dan Dinas Kesehatan untuk melakukan kontak tracing dan langsung isolasi," jelasnya.
 
Iskandar menjelaskan, dari riwayat pegawai yang positif dan reaktif covid-19 itu diketahui melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
 
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melarang kepada ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dalam beberapa waktu ke depan untuk menghindari penularan covid-19 baru.
 
"Saya mengimbau kepada para ASN maupun masyarakat OKI tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker agar mencegah dari penyebaran covid-19," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan