Polres Kuantan Singingi berhasil ungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan lindung. dok ist
Polres Kuantan Singingi berhasil ungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan lindung. dok ist

Polres Kuantan Singingi Gerak Cepat Tangkap Pembakar Hutan Lindung

Adri Prima • 28 Mei 2025 21:32
Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi bergerak cepat mengungkap pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak tiga pelaku pembakaran dibekuk hanya beberapa jam setelah kejadian pada sore hari.
 
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, menyatakan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, bermula dari laporan warga.
 
"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan," kata Angga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
 
Baca juga:
Kemarau Rawan Karhutla, Polda Riau Siapkan Strategi Bersama UNRI


Adapun para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW. Dalam kejadian tersebut Polres Kuantan Singingi juga menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol yang didapat dari bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.
 
"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," pungkas Angga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan