Mensos Tri Rismaharini (Foto / Istimewa)
Mensos Tri Rismaharini (Foto / Istimewa)

19 Wanita Disekap Dijadikan PSK, Mensos: Hukum Berat!

Clicks.id • 21 November 2022 11:48
Surabaya: Kasus penyekapan 19 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian serius Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dia berharap, para pelaku dihukum berat untuk memberikan keadilan bagi korban.
 
"Kami juga akan melakukan pendampingan psikologis kepada para korban," kata Risma di sela kunjungan kerja di Kota Surabaya, Minggu, 20 November 2022.
 
Risma menegaskan, pihaknya juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, dari 19 orang korban, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur. Ada indikasi, anak-anak tersebut akan dijadikan Penjaja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku.
 
Baca juga: Dua Muncikari jadi Tersangka Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan

Risma menegaskan, di Undang-Undang yang baru, hukuman para pelaku perdagangan manusia semakin berat. Sebab, hukuman mereka bisa ditambah 30 persen.

"(Kasus perdagangan manusia) ini tidak main-main," tegasnya.
 
Diketahui, sebanyak 19 perempuan disekap di sebuah ruko di kawasan Pandaan Pasuruan. Empat di antara mereka bahkan masih dibawah umur.
 
Seluruh korban tersebut diduga akan dijadikan PSK. Kasus ini terbongkar oleh penyidik Polda Jatim dan telah dilakukan penggerebekan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan