Tangerang: Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap Natrom, 62, yang diduga membawa ajaran dewa matahari yang bertentangan dengan agama Islam di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
"Benar, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Natrom, maupun saksi-saksi termasuk meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Wiwin menuturkan langkah yang dilakukan pihaknya itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Langkah cepat ini dilakukan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Natrom masih sebagai saksi," ujar dia.
Baca: Dewa Matahari di Lebak Larang Salat dan Tak Imani Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wiwin menjelaskan pihaknya belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama," jelasnya.
Wiwin menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi, yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol ke psikiater," ungkap dia.
Menurut Wiwin, dari pemeriksaan tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, namun tidak masuk ke dalam penistaan agama. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi.
"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya.
Tangerang: Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap Natrom, 62, yang diduga membawa
ajaran dewa matahari yang bertentangan dengan agama Islam di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,
Banten.
"Benar, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Natrom, maupun saksi-saksi termasuk meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Wiwin menuturkan langkah yang dilakukan pihaknya itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Langkah cepat ini dilakukan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Natrom masih sebagai saksi," ujar dia.
Baca:
Dewa Matahari di Lebak Larang Salat dan Tak Imani Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wiwin menjelaskan pihaknya belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana
penistaan agama," jelasnya.
Wiwin menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis
kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi, yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol ke psikiater," ungkap dia.
Menurut Wiwin, dari pemeriksaan tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, namun tidak masuk ke dalam penistaan agama. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi.
"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)