ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Cegah Wabah PMK, Satpol PP Mukomuko Bakal Razia Ternak yang Dilepasliarkan

Antara • 07 Agustus 2022 09:34
Mukomuko: Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum. 
 
"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Sabtu, 7 Agustus 2022.
 
Ternak yang diliarkan juga akan diamankan. Bila peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka akan dilakukan lelang melalui pengadilan.

Selain itu, pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.
 
"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kini kita masih memberikan peringatan, kita hanya mengambil satu di setiap wilayah yang berbeda penyebarannya, sebagai bentuk peringatan kepada warga," ujarnya.
 
Suryanto mengatakan pihaknya masih kasihan pada warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp3 juta. Namun, bila warga tidak juga sadar maka instansinya bersama tim akan melakukan penanganan ternak berkeliaran secara besar-besaran.
 
Baca: Kasus PMK Kian Menurun, 5 Provinsi Nol Kasus dalam 2 Pekan
 
"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujar  Suryanto.
 
Untuk sementara ini, katanya, instansinya fokus merazia ternak yang berkeliaran di Kecamatan Kota Mukomuko, setelah itu di kecamatan lain di daerah ini.
 
Razia ternak bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak. Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus di antaranya ada di Kabupaten Mukomuko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan