ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

35 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Nyepi

Muhammad Syawaluddin • 03 Maret 2022 16:42
Makassar: Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan 35 narapidana yang beragama Hindu menerima remisi nyepi 2022.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan pengusulan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
 
"Ada 35 napi yang diusulkan tahun ini (remisi)," kata Edi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 3 Maret 2022.

Baca: Viral! Musala di Probolinggo Dibongkar Gegara Pilkades
 
Edi mengungkapkan yang diusulkan mendapat pengurangan atau remisi terbagi menjadi tiga kelompok yakni untuk remisi 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan 1 bulan sebanyak 28 orang, dan pengurangan 1 bulan 15 hari 2 orang.
 
Jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare 6 orang, Rutan Watansoppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang, Lapas Makassar 2 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orangm
 
"Kemudian Rutan Masamba 1 orang, dan Rutan Pinrang sebanyak 1 Orang," jelasnya.
 
Secara total jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 Orang Napi dan 2.351 Orang tahanan. Dari jumlah tersebut sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.
 
Ia juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan