Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Polisi Temukan Kitab di Rumah Pimpinan Ritual Maut Pantai Payangan

Antara • 16 Februari 2022 23:14
Jember: Penyidik Polres Jember menemukan kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan. Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
 
"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Menurutnya beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.
 
Baca: Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Jadi Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan
 
Ia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan Bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
 
"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.
 
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
 
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan