Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser. (Foto: Medcom.id/Rizky)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser. (Foto: Medcom.id/Rizky)

Polisi: Bima Arya Tidak Bisa Cabut Laporan soal RS Ummi

Rizky Dewantara • 30 November 2020 17:59
Bogor: Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, menegaskan Wali Kota Bogor Bima Arya tidak bisa mencabut laporan yang telah dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terhadap Rumah Sakit Ummi.
 
"Saya tegaskan kembali tidak bisa wali kota mencabut laporan. Pak Wali Kota Bogor bukan bertindak sebagai nama pribadi karena kasus ini yang melaporkan Satgas Covid-19 dan itu dari Pemerintah Kota Bogor," tegas Hendri, di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 30 November 2020.
 
Ia menjelaskan Bima Arya tidak bisa mencabut laporan sebab laporan bukan delik aduan alih-alih masuk pidana murni. Polisi juga berkewajiban tetap menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Polisi Temukan 69 Batang Ganja di Pagar Alam
 
"Proses hukum tetap berlanjut, karena masuknya ke ranah pidana murni. Aturannya begitu, untuk kasus seperti ini siapa saja bisa membuat laporan bukan hanya Satgas Covid-19," bebernya.
 
Hendri menjelaskan saat ini pihaknya masih menindaklanjuti pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi.
 
"Kami baru memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan dari RS Ummi, Satgas covid-19 Kota Bogor, dan Mer-C. Sementara yang sudah kami periksa tiga orang dari Satgas covid-19," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan