Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id

Polisi Tak Izinkan Keramaian saat Natal dan Tahun Baru di Makassar

Muhammad Syawaluddin • 08 Desember 2020 14:37
Makassar: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Polisi akan membubarkan, jika ada perayaan yang mengumpulkan banyak orang.
 
"Tahun ini masih pandemi. Jadi kita tidak akan mengeluarkan izin (keramaian)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
 
Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) khusus telah disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona saat Natal dan tahun baru. Pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga vaksin korona telah diterima masyarakat.

"Kita akan lakukan langkah-langkah edukasi sampai pada pembubaran," tegasnya. 
 
Baca: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Isi Libur Akhir Tahun di Rumah
 
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan Pemerintah Kota Makassar terus mengimbau masyarakat untuk tetap patuh penerapan protokol kesehatan. Dia berharap tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
 
"Kita harap tidak terjadi kegiatan perkumpulan yang masif dan membuat protokol kesehatan sulit untuk diterapkan," jelasnya. 
 
Pihaknya mendukung penuh keputusan kepolisian dengan tidak mengeluarkan izin keramaian. Sehingga, tidak ada kegiatan yang memungkinkan mengumpulkan orang dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan