Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, mengungkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Empat pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki, karena melawan saat hendak ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Empat pelaku residivis kejahatan yang sama, masing-masing berinisial MAS, 27; AA,21; YA, 28; dan MG 22," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, di Mapolres Tangsel, Selasa, 26 Januari 2021.
Kapolres menegaskan, kawanan pelaku curanmor itu mengakui aksi kejahatannya sudah berlangsung selama dua tahun. Dalam catatan kepolisian, ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil digasak pelaku di wilayah Tangsel dan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang telah diamankan polisi.
Baca juga: 122.120 Dosis Vaksin Covid-19 Dikirim ke 38 Daerah se-Jatim
Dalam pengakuannya di hadapan Polisi, para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan modus merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
“Kemudian pelaku dengan perannya masing-masing mengambil kendaraan yang telah dirusak tersebut," ungkap Iman.
Atas perbuatan pidana tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, mengungkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah
Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Empat pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki, karena melawan saat hendak ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Empat pelaku residivis kejahatan yang sama, masing-masing berinisial MAS, 27; AA,21; YA, 28; dan MG 22," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, di Mapolres Tangsel, Selasa, 26 Januari 2021.
Kapolres menegaskan, kawanan pelaku curanmor itu mengakui aksi kejahatannya sudah berlangsung selama dua tahun. Dalam catatan kepolisian, ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil digasak pelaku di wilayah Tangsel dan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang telah diamankan polisi.
Baca juga:
122.120 Dosis Vaksin Covid-19 Dikirim ke 38 Daerah se-Jatim
Dalam pengakuannya di hadapan Polisi, para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan modus merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
“Kemudian pelaku dengan perannya masing-masing mengambil kendaraan yang telah dirusak tersebut," ungkap Iman.
Atas perbuatan pidana tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)