Bogor: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 36 kecamatan berstatus zona merah penularan covid-19.
"Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya zona oranye," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu, 30 September 2020.
Ade mengatakan, untuk kecamatan berstatus zona oranye di Kabupaten Bogor ada tiga kecamatan dan zona hijau hanya ada satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungsari.
Baca juga: Dinkes Lampung Sebut Pejabat Terpapar Covid-19 Lalai Prokes
Lebih lanjut, dengan kondisi kasus covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.
Sambung dia, perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," jelasnya.
Bogor: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 36 kecamatan berstatus zona merah penularan
covid-19.
"Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya zona oranye," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu, 30 September 2020.
Ade mengatakan, untuk kecamatan berstatus zona oranye di Kabupaten Bogor ada tiga kecamatan dan zona hijau hanya ada satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungsari.
Baca juga:
Dinkes Lampung Sebut Pejabat Terpapar Covid-19 Lalai Prokes
Lebih lanjut, dengan kondisi kasus covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.
Sambung dia, perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)