Ilustrasi. (Foto: MI/Angga Yuniar)
Ilustrasi. (Foto: MI/Angga Yuniar)

Kapasitas Truk Pengangkut Sepeda Motor Akan Dipangkas

Antonio • 01 Oktober 2019 12:22
Bekasi: Kementerian Perhubungan akan mengurangi kapasitas truk yang mengangkut sepeda motor. Menyusul larangan dengan dimensi berlebih melintasi tol pada 2020.
 
Direktur Sarana Transportasi Darat, Sigit Firmansyah, mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Astra Honda Motor (AHM). Aturan penyesuaian ukuran truk pengangkut pun disetujui.
 
“Karena tahun depan semua normal, yang tidak normal tidak akan dapat order lagi," ujarnya di Bekasi, Senin, 30 September.

Sigit menyebut imbauan terkait larangan itu telah masuk tahap normalisasi. Pemilik truk bahkan perusahaan penyedia kendaraan telah berkomitmen mengikuti aturan pemerintah.
 
"Untuk angkutan sepeda motor semula bisa mengangkut 72 (unit) sekarang hanya 42-44,” kata dia.
 
Dia menambahkan pihaknya kini melakukan komunikasi secara tripartit untuk mengoptimalkan penyesuaian ukuran truk yang dapat melintas di jalan tol.
 
"Tidak hanya transpoter tetapi berikut juga dengan pemilik barang. Karena ini biar ada keseimbangan,” pungkasnya.
 
Panjang maksimum kendaraan pengangkut kendaraan khususnya sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, yakni 12 meter. Untuk kendaraan yang memiliki tempelan (truk gandeng) diatur maksimum 18 meter, sementara untuk tinggi disepakati rumus 1,7 dikali lebar kendaraan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan