Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu, 18 Maret 2023.Foto: Branda ANTARA
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu, 18 Maret 2023.Foto: Branda ANTARA

Polisi Ungkap Motif Mutilasi Pria di Bogor

Antara • 18 Maret 2023 13:45
Bogor: Polres Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu, 15 Maret 2023, dengan tersangka berinisial DA, (35).
 
"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu, 18 Maret 2023.
 
Ssehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Resmob dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh mayat tersebut. Korban adalah seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat, pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," papar Iman, Sabtu, 18 Maret 2023.
 
Ia menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan DA karena terlibat pertengkaran dengan korban. Tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
 
Mereka terlibat pertengkaran hingga DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

 
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.
 
Baca: Pelaku Mutilasi di Bogor Ditangkap di Jawa Tengah

Kemudian, tersangka DA melakukan mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
 
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.
 
Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
 
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres
 
Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan