Kulon Progo: Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyisir wilayah pantai dan tempat-tempat keramaian untuk mengedukasi dan mencegah penerbangan balon udara yang tidak ditambatkan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan diperlukannya edukasi hingga penerapan sanksi hukum supaya penerbangan balon udara tidak terjadi lagi.
"Hal tersebut dilakukan karena membahayakan keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta," kata Nunuk di Kulon Progo, Selasa, 25 April 2023.
Kegiatan penyisiran itu sebagai tindak lanjut informasi dari General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Zainal Arifin mengenai temuan dua buah balon udara berwarna hitam pada posisi R075/35NM from JOG (di atas area Kebumen) ketinggian 7.500 kaki, bergerak ke arah Barat pukul 10.58 WIB dan LNI963 pada Sabtu (22 April).
Keberadaan balon udara yang terbang bebas hingga berada di lintasan pesawat pada momen Lebaran itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat komersial.
"Langkah pencegahan tersebut telah dilaksanakan mulai Sabtu (22 April), beberapa saat setelah ada info dari Tower Airnav dari Bandara YIA," katanya.
Nunuk mengatakan balon udara liar dan tidak ditambatkan sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot.
"Pesawat komersial justru harus terbang sesuai jalur, tenang, nyaman dan harus selamat sampai tujuan," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Kulon Progo Kompol Riko Sanjaya mengatakan terus sosialisasi untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari patroli hingga razia penerbangan balon udara jika menemukan peristiwa tersebut.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia Lebaran dengan melepaskan balon ke udara karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, yang bersangkutan bawa ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan, periksa dan selidiki lebih lanjut," katanya.
Riko mengatakan sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku penerbangan balon udara liar dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Langkah antisipasi yang nyata dengan kegiatan patroli digiatkan dengan dilaksanakan gabungan dengan instansi terkait pemangku kepentingan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kulon Progo: Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta, menyisir wilayah pantai dan tempat-tempat keramaian untuk mengedukasi dan mencegah penerbangan balon udara yang tidak ditambatkan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan diperlukannya edukasi hingga penerapan sanksi hukum supaya penerbangan
balon udara tidak terjadi lagi.
"Hal tersebut dilakukan karena membahayakan keselamatan
penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta," kata Nunuk di Kulon Progo, Selasa, 25 April 2023.
Kegiatan penyisiran itu sebagai tindak lanjut informasi dari General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Zainal Arifin mengenai temuan dua buah balon udara berwarna hitam pada posisi R075/35NM from JOG (di atas area Kebumen) ketinggian 7.500 kaki, bergerak ke arah Barat pukul 10.58 WIB dan LNI963 pada Sabtu (22 April).
Keberadaan balon udara yang terbang bebas hingga berada di lintasan pesawat pada momen Lebaran itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat komersial.
"Langkah pencegahan tersebut telah dilaksanakan mulai Sabtu (22 April), beberapa saat setelah ada info dari Tower Airnav dari Bandara YIA," katanya.
Nunuk mengatakan balon udara liar dan tidak ditambatkan sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot.
"Pesawat komersial justru harus terbang sesuai jalur, tenang, nyaman dan harus selamat sampai tujuan," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Kulon Progo Kompol Riko Sanjaya mengatakan terus sosialisasi untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari patroli hingga razia penerbangan balon udara jika menemukan peristiwa tersebut.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia Lebaran dengan melepaskan balon ke udara karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, yang bersangkutan bawa ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan, periksa dan selidiki lebih lanjut," katanya.
Riko mengatakan sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku penerbangan balon udara liar dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Langkah antisipasi yang nyata dengan kegiatan patroli digiatkan dengan dilaksanakan gabungan dengan instansi terkait pemangku kepentingan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)