Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Antara
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Antara

Gibran: Kendaraan Dinas saat Lebaran Wajib Masuk Kandang

Triawati Prihatsari • 10 April 2023 16:10
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Terkait hal itu, dia akan menginstruksikan pengandangan mobil dan motor dinas selama libur lebaran 2023.
 
"Aturan sama seperti tahun kemarin ya, wajib dikandangkan," ujarnya, di Solo, Senin, 10 April 2023.
 
Regulasi pengandangan mobil dan motor dinas sama dengan tahun lalu. Pengandangan dilakukan mulai libur lebaran hingga cuti bersama berakhir.

Mobil dan motor dinas dikandangkan di Balai Kota Solo dan masing-masing kantor dinas. Ia memstikan surat edaran terkait hal itu akan segera diturunkan.
 
"Nanti (pengandangan) disini (Balai Kota). Dan masing-masing kantor dinas. Ya pasti ketahuan kalau aneh-aneh (misal diganti plat nomor)," imbuhnya.
 
Dia juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar regulasi pengandangan kendaraan dinas. Sanksi juga akan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang tengah disiapkan.
 
"Mulainya (pengandangan) pas libur itu, nanti dice pakai surat edaran dari Pak Sekda. Nggak ada perawatan, seminggu saja. Santai saja, tidak ditinggal satu tahun, satu Minggu saja. Sanksi nanti ada, sama seperti tahun lalu," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan