Polres Prabumulih, Sulawesi Selatan, menetapkan Puput alias PT sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan. Metro TV
Polres Prabumulih, Sulawesi Selatan, menetapkan Puput alias PT sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan. Metro TV

Metro Siang

Pemilik Arisan Bodong Member-Get-Member Ditangkap, Kerugian Capai Rp1 Miliar

MetroTV • 09 Januari 2022 16:31
Makassar: Polres Prabumulih, Sulawesi Selatan, menetapkan Puput alias PT sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua orang korban.
 
“Modus yang dilakukan oleh tersangka PT adalah mengajak para korban untuk mengikuti member-get-member arisan untung,” ujar Kasat Reskrim Prabumulih, AKP Jailili, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 9 Januari 2022.
 
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Jailili, tersangka PT mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar Rp300 ribu tiap pembelian slot investasi seharga Rp650 ribu. Korban dijanjikan bakal menerima dana sebanyak Rp1 juta dalam kurun waktu 3-7 hari.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa dua pelapor dan enam orang saksi lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Sejumlah korban juga ditemukan berasal dari luar daerah Prabumulih. Salah satunya, Kabupaten Pali.
 
PT dijerat Pasal 378 KUHP tentang ancaman penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara. “Mungkin akan berkembang ke Pasal 379 KUHP karena pelaku melakukan perbuatannya sudah sebagai mata pencaharian,” tegas AKP Jailili.
 
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Sebab, petugas mengendus tersangka dan korban lain. (Nurisma Rahmatika)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan