Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap empat penimbun solar subsidi dengan modus surat rekomendasi pertanian. Salah satu pelaku berstatus petugas SPBU di Sukabumi.
Keempat pelaku berinisial TF, Y, J, dan T. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa BBM jenis solar tersebut dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 5 April 2022.
Kuota solar murah bersubsidi yang seharusnya digunakan bagi petani di wilayah tersebut dijual pelaku dijual pelaku dengan harga normal. Solar tersebut dijual Rp6.000-7.000 per liter.
Polisi menyita 360 liter solar subsidi dan 2 mobil pikap serta sejumlah surat rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. (Paulina Wijaya)
Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap empat penimbun solar subsidi dengan modus surat rekomendasi pertanian. Salah satu pelaku berstatus petugas SPBU di Sukabumi.
Keempat pelaku berinisial TF, Y, J, dan T. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa BBM jenis solar tersebut dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Selasa, 5 April 2022.
Kuota solar murah bersubsidi yang seharusnya digunakan bagi petani di wilayah tersebut dijual pelaku dijual pelaku dengan harga normal. Solar tersebut dijual Rp6.000-7.000 per liter.
Polisi menyita 360 liter solar subsidi dan 2 mobil pikap serta sejumlah surat rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
(Paulina Wijaya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)