Sidoarjo: Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, bersama Forkopimda melarang kegiatan atau perayaan saat malam tahun baru 2021. Larangan itu dimaksudkan mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di wilayah Sidoarjo.
Hudiyono menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bersama menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Mengingat, dua moment besar ini diprediksi mengalami lonjakan kasus covid-19.
"ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 yang semakin luas," kata Hudiyono di Sidoarjo, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Ini 11 Titik Tes Antigen di Jateng, dari Objek Wisata Hingga Tol
Dia menjelaskan perayaan natal masing-masing gereja dibatasi sebanyak 50 orang. Di samping itu tidak ada perayaan khusus di tahun baru, pengetatan protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam.
"Kami memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021. Mohon jadi perhatian bersama," jelas Hudiyono.
Menyikapi hal ini pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran larangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Surat edaran berisi wajib protokol kesehatan 3 M (masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Kedua, berkaitan dengan larangan pesra baik didalam mauoun luar ruangan. Dan ketiga larangan pesta kembang api atau sejenis.
Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, menyampaikan bahwa jajarannya akan menggelar Operasi Lilin 2020 yang di mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Operasi lilin akan difokuskan di 91 titik gereja di Kabupaten Sidoarjo.
"Kami melibatkan 295 personil yang sudah di plooting sesuai tingkat kerawanan. Dan kami sepakat, tahun baru tidak ada perayaan," jelas Sumardji.
Sidoarjo: Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, bersama Forkopimda melarang kegiatan atau perayaan saat malam
tahun baru 2021. Larangan itu dimaksudkan mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di wilayah Sidoarjo.
Hudiyono menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bersama menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Mengingat, dua moment besar ini diprediksi mengalami lonjakan kasus covid-19.
"ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 yang semakin luas," kata Hudiyono di Sidoarjo, Senin, 21 Desember 2020.
Baca:
Ini 11 Titik Tes Antigen di Jateng, dari Objek Wisata Hingga Tol
Dia menjelaskan perayaan natal masing-masing gereja dibatasi sebanyak 50 orang. Di samping itu tidak ada perayaan khusus di tahun baru, pengetatan protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam.
"Kami memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021. Mohon jadi perhatian bersama," jelas Hudiyono.
Menyikapi hal ini pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran larangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Surat edaran berisi wajib protokol kesehatan 3 M (masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Kedua, berkaitan dengan larangan pesra baik didalam mauoun luar ruangan. Dan ketiga larangan pesta kembang api atau sejenis.
Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, menyampaikan bahwa jajarannya akan menggelar Operasi Lilin 2020 yang di mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Operasi lilin akan difokuskan di 91 titik gereja di Kabupaten Sidoarjo.
"Kami melibatkan 295 personil yang sudah di plooting sesuai tingkat kerawanan. Dan kami sepakat, tahun baru tidak ada perayaan," jelas Sumardji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)