Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny (tengah) (ANTARA/HO)
Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny (tengah) (ANTARA/HO)

Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber Dinyatakan Belum Lengkap

Antara • 29 September 2020 21:27
Bandarlampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas AA, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, ke penyidik Polresta Bandarlampung. Berkas dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.
 
"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, di Bandarlampung, Selasa, 29 September 2020.
 
Baca: Jatim Antisipasi Potensi Tsunami 20 Meter

Dia menjelaskan ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik, di antaranya syarat formil dan materil. Namun dia tidak bisa menyebut isi dari berkas formil dan materil tersebut.
 
"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," jelasnya.
 
Menurut Deny soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar mengingat berkas dibuat dalam waktu satu minggu. Dalam perkara tersebut pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.
 
"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," ungkapnya.
 
Sebelumnya Syekh Ali Jaber ditusuk saat sedang menghadiri Wasuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan