Konferensi pers di Polres Malang, Kamis 8 Juni 2023/Daviq Umar Al Faruq.
Konferensi pers di Polres Malang, Kamis 8 Juni 2023/Daviq Umar Al Faruq.

Terlilit Hutang, 2 Pria di Malang Bunuh dan Curi Mobil Pengemudi Taksi Daring

Daviq Umar Al Faruq • 08 Juni 2023 19:07
Malang: Dua pria ditangkap usai terbukti membunuh seorang pengemudi Gocar, Apris Fajar Santoso, 29, warga Warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya pelaku, yaitu Exza Candra Dwipa, 29, warga Kecamatan Tirtoyudo dan Awhan Nuroh, 35, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
 
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan, kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tali tambang di pinggir Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 18.15 WIB. Keduanya nekat melakukan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
 
"Kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Beberapa bulan yang lalu, tersangka merupakan seorang pekerja dan yang bersangkutan diberhentikan dari tempat kerjanya tersebut. Sehingga tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," kata Wisnu, Kamis, 8 Juni 2023.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui terlilit hutang dengan jumlah yang cukup besar. Sehingga mereka berniat mencuri mobil Toyota Calya milik korban untuk dijual kembali. Sebelum mencuri, keduanya memutuskan untuk membunuh korban terlebih dahulu.
 
Baca: Seorang Pria Tewas Ditusuk di Senen

"Kedua pelaku juga terindikasi memiliki pola hidup yang tidak sesuai dengan pemasukan, sehingga kedua pelaku memiliki beberapa hutang. Jadi kendaraan ini dikuasai untuk nantinya akan dijual dengan maksud tujuan hasil dari penjualan tersebut untuk menutup semua hutang-hutang, maupun untuk kebutuhan hidup kedepannya," jelasnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan aksi pembunuhan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh kedua tersangka. Sebelum membunuh korban, keduanya terlebih dahulu melakukan pemesanan untuk diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 3 Juni 2023.
 
"Kedua tersangka tersebut sebelum melakukan aksinya memang sudah direncanakan. Jadi kejadian itu hari Sabtu tanggal 3 Juni, kedua tersangka ini sudah merencanakan zejak hari Kamis tanggal 1 di kos-kosan di wilayah Kepanjen. Kedua tersangka ini sudah tiga bulan kos di kecamatan Kepanjen," katanya.
 
Wahyu menerangkan, kedua pelaku melancarkan aksinya saat melintas di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama korban. Tersangka Exza Candra Dwipa duduk di depan di samping korban, sedangkan tersangka Awhan Nuroh duduk tepat di belakang korban.
 
"Jadi yang menyiapkan tali sebagai sarana untuk membunuh itu Ahwan. Pada saat melancarkan aksinya, Ahwan mencekik menggunakan tali kemudian si Exza ini menutupi korban agar tidak terlihat oleh masyarakat," beber Wahyu.
 
Usai dinyatakan tewas, mayat korban ditarik ke bangku belakang mobil dan kemudi mobil diambil alih oleh tersangka Exza. Selanjutnya, mayat korban hendak dibuang ke Pantai Balekambang.
 
"Mereka juga awalnya ingin membuang korban dan barang buktinya itu di Pantai Balekambang. Memang ini sudah direncanakan, tetapi pada saat sampai di Pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan karena masih banyak orang. Akhirnya dari Pantai Balekambang dilarikan ke Lumajang di Piket Nol tersebut," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif