Jakarta: Sebuah video asusila menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu karena mengenakan pakaian tak biasa. Setelah video wanita kebaya merah, para pemeran dalam video ini mengenakan busana adat Bali.
Dilansir dari Antara, hal ini bermula dari adanya video yang beredar luas di sosial media khususnya WhatsApp Group pada 10 September 2022.
Video berdurasi 29 detik yang bermuatan pornografi tersebut diperankan oleh sepasang pria dan wanita dimana pemeran pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Menanggapi temuan tersebut, unit Siber Reserse Krimininal Khusus Polda Bali kemudian melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade yang diduga orang yang memposting video pertama kali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha. ANTARA/Rolandus Nampu
Selanjutnya, setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut, penyidik Polda Bali menduga kedua pemilik akun merupakan pelaku penyebar sekaligus pemeran dalam video yang beredar luas tersebut.
Pemeran video mesum busana adat Bali jadi tersangka
Pada Kamis, 22 September 2022, Polda Bali resmi mengungkap kedua pelaku dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana pornografi atas nama tersangka IMDI dan DNL," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu, 9 November 2022.
Eka Suyantha menyatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan keterangan saudara IMDI, adegan mesum yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju tersebut merupakan dirinya dengan seorang Wanita yang berinisial DNL. Video tersebut direkam di jalan raya Tampak Siring pada 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.
Jakarta: Sebuah video
asusila menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu karena mengenakan pakaian tak biasa. Setelah video wanita kebaya merah, para pemeran dalam video ini mengenakan busana adat
Bali.
Dilansir dari
Antara, hal ini bermula dari adanya video yang beredar luas di sosial media khususnya
WhatsApp Group pada 10 September 2022.
Video berdurasi 29 detik yang bermuatan pornografi tersebut diperankan oleh sepasang pria dan wanita dimana pemeran pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Menanggapi temuan tersebut, unit Siber Reserse Krimininal Khusus Polda Bali kemudian melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade yang diduga orang yang memposting video pertama kali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha. ANTARA/Rolandus Nampu
Selanjutnya, setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut, penyidik Polda Bali menduga kedua pemilik akun merupakan pelaku penyebar sekaligus pemeran dalam video yang beredar luas tersebut.
Pemeran video mesum busana adat Bali jadi tersangka
Pada Kamis, 22 September 2022, Polda Bali resmi mengungkap kedua pelaku dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana pornografi atas nama tersangka IMDI dan DNL," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu, 9 November 2022.
Eka Suyantha menyatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan keterangan saudara IMDI, adegan mesum yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju tersebut merupakan dirinya dengan seorang Wanita yang berinisial DNL. Video tersebut direkam di jalan raya Tampak Siring pada 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)