Sidang putusan kasus kerumunan Selebgram Aceh, Herlin Kenza, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Foto: istimewa
Sidang putusan kasus kerumunan Selebgram Aceh, Herlin Kenza, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Foto: istimewa

Selebgram Aceh Pelanggar Kerumunan Didenda Rp12 Juta

Fajri Fatmawati • 30 November 2021 09:16
Banda Aceh: Selebgram Aceh, Herlin Kenza, terbukti bersalah dalam kasus kerumunan di toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Atas pelanggaran tersebut, selebgram Aceh itu didenda Rp 12 juta.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, Kardono, mengatakan pemilik toko tersebut juga dinyatakan bersalah. 
 
"Majelis hakim memutuskan mereka telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kardono, Selasa, 30 November 2021.

Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Herlin Kenza dan pemilik toko grosir di Lhokseumawe, Koko Suhada, memutuskan keduanya telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Baca: Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka
 
"Bedasarakn putusan hakim nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Lhoksemawe, Herlin Kenza harus membayar denda sebesar Rp12 juta," ujarnya.
 
Sedangkan pemilik toko, Koko Suhada membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama dua bulan.
 
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap vonis kasus kerumunan tersebut," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan