Catherine Wilson dan Jumaidi alias Jun menjalani sidang virtual, Senin, 25 Januari 2021. Dokumentasi/ istimewa
Catherine Wilson dan Jumaidi alias Jun menjalani sidang virtual, Senin, 25 Januari 2021. Dokumentasi/ istimewa

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Octavianus Dwi Sutrisno • 25 Januari 2021 17:09
Depok: Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Catherine Wilson dan Jumaidi alias Jun selama tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim Ketua, Nugraha Medica, mengatakan keduanya juga harus tetap berada di dalam tahanan hingga masa hukuman selesai.
 
"Menyatakan bahwa kedua terdakwa, melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika, golongan satu bagi diri sendiri," kata Nugraha di ruang persidangan, Senin, 25 Januari 2021.
 
Baca: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Catherine Wilson tidak tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Begitu juga dengan terdakwa lainnya sedangkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan masih akan memikirkan langkah selanjutnya.
 
Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain satu tas kain warna hitam, dua klip plastik berisi kristal warna putih seberat 0,7 gram berikut seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, botol kaca, bong, sedotan plastik.
 
"Seluruhnya alat bukti sabu dan peralatannya dirampas dan dimusnahkan, sedangkan dua unit handphone dirampas untuk negara," jelas Nugraha.
 
Selanjutnya kuasa hukum Cathrine Wilson, Verna Wahono, menjelaskan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Apabila ditotal Keket sapaan akrabnya menjalani hukuman tidak terlalu lama.
 
"Diputusnya tujuh bulan, dipotong masa tahanan. Mbak kathrine sudah menjalani proses hukum selama enam bulan lebih 13 hari berarti sedikit lagi keluar dari rutan, jadi kami menerima hasil sidang ini," jelasnya.
 
Sebelumnya Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan barang bukti dua plastik sabu yang terdiri dari 0,43 dan 0,63 gram. Hasil tes urine Keket kemudian menunjukkan positif memakai narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan