Tangerang: Pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjal atm di minimarket di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dibekuk. Pasutri asal Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung, Lampung, itu ditangkap saat tengah beraksi.
"Pelaku pria berinisial AB, 45, dan seorang wanita berinisial NP, 18, ditangkap Kamis (24 November 2022) saat beraksi. Sedangkan korbannya seorang pria berinisial JM, 39, warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Jumat, 25 November 2022.
Nandar mengatakan kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi atm BRI yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengambil uang. Setelah selesai transaksi, kartu atm korban tidak keluar.
"Tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan memerintahkan untuk memasukan PIN kartu atmnya sebanyak dua kali, tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk melapor ke Bank BRI," jelasnya.
Nandar menjelaskan setelah korban keluar dari minimarket, pelaku pun mulai beraksi. Namun, ada anggota kepolisian memakai pakaian biasa yang curiga akan gerak gerik dari pelaku.
"Anggota itu merasa curiga dengan pelaku yang kemudian langsung diamankan olehnya. Sedangkan pelaku NP yang masih menunggu di dalam mobil pun ikut diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek terdekat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjal atm di minimarket di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dibekuk. Pasutri asal Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung, Lampung, itu ditangkap saat tengah beraksi.
"Pelaku pria berinisial AB, 45, dan seorang wanita berinisial NP, 18, ditangkap Kamis (24 November 2022) saat beraksi. Sedangkan korbannya seorang pria berinisial JM, 39, warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Jumat, 25 November 2022.
Nandar mengatakan kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi
atm BRI yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengambil uang. Setelah selesai transaksi, kartu atm korban tidak keluar.
"Tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan memerintahkan untuk memasukan PIN kartu atmnya sebanyak dua kali, tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk melapor ke Bank BRI," jelasnya.
Nandar menjelaskan setelah korban keluar dari minimarket, pelaku pun mulai beraksi. Namun, ada anggota kepolisian memakai pakaian biasa yang curiga akan gerak gerik dari pelaku.
"Anggota itu merasa curiga dengan pelaku yang kemudian langsung diamankan olehnya. Sedangkan pelaku NP yang masih menunggu di dalam mobil pun ikut diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek terdekat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)