Makassar: Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dipecat lantaran tidak menjalankan tugas selama sebulan atau 30 hari kerja.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan kedua anggota tersebut yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syari, keduanya terbukti secara sah meninggalkan tugas.
"Keduanya terbukti secara sah, meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari," kata Lando di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca: 12 Polisi Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat
Keduanya bertugas di satuan berbeda, Aiptu Yudi Priyatno merupakan anggota Samapta Polrestabes Makassar dan Briptu Jalil Kurniady Syarif bertugas di bagian SDM Polrestabes Makassar.
"Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," jelasnya.
Lando juga mengatakan proses pemberhentian kedua personel Polrestabes Makassar itu sangat disesalkan. Ia berharap tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di Polrestabes Makassar yang harus terkena sanksi PTDH.
"Kami harap ini tidak ada lagi (PTDH)," ungkapnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel kepolisian tersebut dilakukan secara simbolis, di Lapangan Mapolrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 23 Maret 2022.
Makassar: Dua anggota
kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dipecat lantaran tidak menjalankan tugas selama sebulan atau 30 hari kerja.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan kedua anggota tersebut yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syari, keduanya terbukti secara sah meninggalkan tugas.
"Keduanya terbukti secara sah, meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari," kata Lando di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca:
12 Polisi Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat
Keduanya bertugas di satuan berbeda, Aiptu Yudi Priyatno merupakan anggota Samapta Polrestabes Makassar dan Briptu Jalil Kurniady Syarif bertugas di bagian SDM Polrestabes Makassar.
"Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," jelasnya.
Lando juga mengatakan proses pemberhentian kedua personel Polrestabes Makassar itu sangat disesalkan. Ia berharap tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di Polrestabes Makassar yang harus terkena sanksi PTDH.
"Kami harap ini tidak ada lagi (PTDH)," ungkapnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua personel kepolisian tersebut dilakukan secara simbolis, di Lapangan Mapolrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 23 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)