Lampung: Polres Pesawaran membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Polisi menyita kendaraan yang digunakan pelaku untuk bolak-balik ke SPBU di jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawahan, Lampung.
Pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM jenis pertalite dan solar dari tangki mobil ke jeriken. Pelaku juga memodifikasi bentuk dan ukuran tangki agar lebih.
“Keterangan para tersangka ini mau diedarkan ke masyarakat dan tentunya ini akan kami selidiki lebih dalam lagi benar apa tidak,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Rabu 13 April 2022
Polisi menyita barang bukti berupa 16 jeriken kapasitas 34 liter di dalam mobil minibus. Sebanyak 6 jeriken berisi BBM jenis solar dan 10 jeriken berisi BBM jenis pertalite.
Pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Alifiah Nurul Rahmania)
Lampung: Polres Pesawaran membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Polisi menyita kendaraan yang digunakan pelaku untuk bolak-balik ke SPBU di jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawahan, Lampung.
Pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM jenis pertalite dan solar dari tangki mobil ke jeriken. Pelaku juga memodifikasi bentuk dan ukuran tangki agar lebih.
“Keterangan para tersangka ini mau diedarkan ke masyarakat dan tentunya ini akan kami selidiki lebih dalam lagi benar apa tidak,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Rabu 13 April 2022
Polisi menyita barang bukti berupa 16 jeriken kapasitas 34 liter di dalam mobil minibus. Sebanyak 6 jeriken berisi BBM jenis solar dan 10 jeriken berisi BBM jenis pertalite.
Pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)