istimewa
istimewa

KPU Karanganyar Serahkan SK Caleg Terpilih, Dilantik 28 Agustus 2024

Triawati Prihatsari • 29 Juli 2024 18:50
Karanganyar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar telah menyelesaikan tahapan Pemilu 2024. Hal itu ditandai dengan penyerahan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar dalam Pemilu 2024, kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar.
 
"Sudah kami sampaikan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1120 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, di Karanganyar, Senin, 29 Juli 2024.
 
Ia mengatakan dengan penyerahan salinan keputusan tersebut maka tahapan Pemilu Serentak 2024 telah diselesaikan. Menurutnya, salinan keputusan tersebut telah diserahkan paka Sekda Karanganyar Kamis lalu, 25 Juli 2024.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan Keputusan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
 
"Lega dan senang sekali rasanya bisa menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 lancar dan KPU Karanganyar menyerahkan surat kepada Sekretaris Daerah Karanganyar,” bebernya. 
 
Sementara itu, Penjabat Sekda Karanganyar Zulfikar Hadid memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar atas kerja keras selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
"Kami berharap kerjasama yang baik dalam Pilpres dan Pileg terus berlanjut hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kami juga berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus, semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan Pemilu. Dan tentunya kesuksesan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” ungkapnya.
 
Di sisi lain, penyerahan berkas dokumen tersebut merupaman bagian dari persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Adapun berkas rencana akan disampaikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah Karanganyar paling lambat 30 hari sebelum pelantikan pada 28 Agustus 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan