DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim. (Medcom.id/Amal)
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim. (Medcom.id/Amal)

Kubu Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim

Amaluddin • 06 Agustus 2024 14:03
Surabaya: DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024. Lukman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
 
"Kami silaturahmi sekalian melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," kata Ketua DPW PKB Jatim, Halim Iskandar, didampingi pengurus DPW PKB lainnya, disela laporan ke  Polda Jatim.
 
Halim menyebut Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB. Maka itu, ia mempertanyakam alasan Lukman menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU.
 
Baca: Lukman Edy Diduga Cemarkan Nama Cak Imin, Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dia itu mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah di audit, tidak pernah di pertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," katanya.

Seperti diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011.
 
"Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan