Pagar Alam: Para pendaki yang akan mendaki di Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan diwajibkan menunjukkan keterangan sudah divaksin. Kewajiban ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Polres Pagar Alam.
"Bagi masyarakat yang hendak mendaki di Gunung Dempo jawab menunjukkan bukti bahwa sudah divaksin. Jika belum divaksin, mereka harus menyerahkan surat keterangan sehat," kata Ketua Balai Registrasi Gunung Dempo, Arindi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Arindi mengatakan, pemberlakukan membawa keterangan sudah vaksinasi itu dimulai pada 14 Agustus 2021. Menurutnya, ketentuan ini dilakukan untuk memperketat pendakian serta upaya kesehatan dan keselamatan para pendaki.
Baca: Tangerang Targetkan Vaksinasi Dosis Ketiga pada Nakes Tuntas Agustus
"Inisiasi ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Polres Pagar Alam dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pagar Alam, Bripka Paino, mengatakan aturan menunjukkan keterangan vaksinasi tersebut lebih bersifat imbauan berkeja sama dengan Posko Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo untuk mencegah penyebaran covid-19 di kalangan pendaki.
"Aturannya dibuat sejak awal Agustus kemarin karena akan banyak pendaki yang akan ke Gunung Dempo untuk merayakan 17 Agustus," katanya.
Pagar Alam: Para pendaki yang akan mendaki di Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan diwajibkan menunjukkan keterangan sudah di
vaksin. Kewajiban ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Polres Pagar Alam.
"Bagi masyarakat yang hendak mendaki di Gunung Dempo jawab menunjukkan bukti bahwa sudah divaksin. Jika belum divaksin, mereka harus menyerahkan surat keterangan sehat," kata Ketua Balai Registrasi Gunung Dempo, Arindi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Arindi mengatakan, pemberlakukan membawa keterangan sudah vaksinasi itu dimulai pada 14 Agustus 2021. Menurutnya, ketentuan ini dilakukan untuk memperketat pendakian serta upaya kesehatan dan keselamatan para pendaki.
Baca: Tangerang Targetkan Vaksinasi Dosis Ketiga pada Nakes Tuntas Agustus
"Inisiasi ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Polres Pagar Alam dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pagar Alam, Bripka Paino, mengatakan aturan menunjukkan keterangan vaksinasi tersebut lebih bersifat imbauan berkeja sama dengan Posko Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo untuk mencegah penyebaran covid-19 di kalangan pendaki.
"Aturannya dibuat sejak awal Agustus kemarin karena akan banyak pendaki yang akan ke Gunung Dempo untuk merayakan 17 Agustus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)