Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

322 Badan Usaha di Tangsel Disegel Langgar PSBB

Farhan Dwitama • 08 Mei 2020 19:36
Tangerang: Sebanyak 322 badan usaha di Tangerang Selatan, Banten, disegel. Ratusan kios itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis, 7 Mei, kemarin," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah, Jumat, 8 Mei 2020.
 
Dia menjelaskan aturan pelaksanaan PSBB di Tangsel, sudah sangat jelas. Utamanya, yang mengatur operasional badan usaha selama penerapan PSBB berjalan.

Baca: Pemudik di Cirebon Meningkat saat PSBB Jabar
 
Pada Pasal 10 huruf c regulasi Perda Nomor 13 Tahun 2020. Mengecualikan 11 badan usaha boleh tetap beroperasi melayani masyarakat selama PSBB. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, dan lain-lain. 
 
"Di luar itu, melanggar dan kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha," ucapnya.
 
Dia mengaku tindakan tegas itu dilakukan karena pengelola usaha tidak mengindahkan peraturan untuk tutup sementara selama PSBB diberlakukan. Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pengawasan ke tujuh kecamatan di Tangsel.
 
"Untuk jumlah, jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah termasuk dengan penindakan hari ini," jelas Mursinah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan