Serang: Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, mulai Sabtu, 18 April 2020 hingga Minggu, 3 Mei 2020.
"Saya telah menerbitkan Peraturan Gubernur berikut Surat Keputusan Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Diharapkan agar penerapan di ketiga wilayah dapat berjalan efektif," kata Wahidin, Kamis, 16 April 2020.
Wahidin menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: 1.965 Penumpang Kereta di Sumsel Batalkan Keberangkatan
"PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus korona," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahiding mengungkapkan pelaksanaan PSBB meliputi pembatasan aktivitas di luar rumah bagi seluruh masyarakat berdomisi di Tangerang Raya. Selama PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati wali kota," katanya.
Ia menambahkan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serang: Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, mulai Sabtu, 18 April 2020 hingga Minggu, 3 Mei 2020.
"Saya telah menerbitkan Peraturan Gubernur berikut Surat Keputusan Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Diharapkan agar penerapan di ketiga wilayah dapat berjalan efektif," kata Wahidin, Kamis, 16 April 2020.
Wahidin menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga:
1.965 Penumpang Kereta di Sumsel Batalkan Keberangkatan
"PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus korona," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahiding mengungkapkan pelaksanaan PSBB meliputi pembatasan aktivitas di luar rumah bagi seluruh masyarakat berdomisi di Tangerang Raya. Selama PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati wali kota," katanya.
Ia menambahkan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)