Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 6,8 persen pada 2023. Dengan demikian besaran upah menjadi Rp2.174.000, naik dari tahun sebelumnya Rp 2.034.810.
"Sudah disetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp2.174.000. Naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Desember 2022.
Dari besaran tersebut, maka kenaikan UMK Solo 2023 sebesar Rp139.190. Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Menurut Gibran, kenaikan besaran UMK berdasarkan pertimbangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3 persen.
"Angka kenaikan ini sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. Ataupun Apindo yang minta kenaikan UMK sesuai PP 36," terangnya.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935 menjadi pertimbangan lain penentuan besaran UMK Solo 2023.
"Kita acuanya juga UMP Jateng. Kami mempertimbangkan pengangguran terbuka. Dan ketoke (kelihatannya) ini kenaikan yang tertinggi di Soloraya," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan kenaikan
upah minimum kota (UMK) 6,8 persen pada 2023. Dengan demikian besaran upah menjadi Rp2.174.000, naik dari tahun sebelumnya Rp 2.034.810.
"Sudah disetujui
UMK Solo 2023 sebesar Rp2.174.000. Naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Desember 2022.
Dari besaran tersebut, maka kenaikan UMK Solo 2023 sebesar Rp139.190. Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Menurut Gibran, kenaikan besaran UMK berdasarkan pertimbangan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3 persen.
"Angka kenaikan ini sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. Ataupun Apindo yang minta kenaikan UMK sesuai PP 36," terangnya.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935 menjadi pertimbangan lain penentuan besaran UMK Solo 2023.
"Kita acuanya juga UMP Jateng. Kami mempertimbangkan pengangguran terbuka. Dan ketoke (kelihatannya) ini kenaikan yang tertinggi di Soloraya," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)