Barang bukti ganja disita BNN. Dok BNN
Barang bukti ganja disita BNN. Dok BNN

5 Tersangka Pengedar Ganja 141 Kg di Medan Ditangkap

Lukman Diah Sari • 13 November 2020 12:22
Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap lima tersangka jaringan narkoba jenis ganja di Medan, Sumatra Utara. Lima tersangka itu yakni M.Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami, dan Salamudin
 
"Sejumlah barang bukti narkoba disita di dua tempat," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat, 13 November 2020.
 
Dia melanjutkan, dua lokasi barang bukti ganja ditemukan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Medan. Lokasi kedua yakni di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Medang Selayang.

"Barang Bukti narkotika ganja kering total berat 141 kilogram, sepeda motor, dan handphone," ungkapnya. 
 
Jenderal bintang dua itu menuturkan, mulanya BNN menerima informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Amril saat mengendarai sepeda motor, karean dicurigai membawa ganja. 
 
Baca: BNN Telusuri Dugaan Kebun Ganja di Tasikmalaya
 
"Setelah digeledah, ditemukan ganja lima kilogram," terangnya. 
 
Pihaknya kemudian mengembagkan keterangan Amril, dan menuju kawasan Tuntungan. Selanjutnya, di area Tuntungan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 
 
"Ditemukan 136 kilogram ganja kering, dikubur di dalam tanah. Kemudian melakukan penangkapan empat tersangka lainnya," jelasnya. 
 
Selanjutnya, kata Arman, tim masih mengembangkan jaringan peredaran ganja tersebut. Para tersangka pun masih dilakukan pemeriksaan.
 
"Rencana hari ini jam13.00 akan dijelaskan kepada masyarakat dan press di tempat penyitaan Gudang Kapur," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan