Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, meringkus seorang terduga pelaku penggelapan dan penipuan perekrutan kerja di maskapai Citilink. Pelaku berinisial NAP, 27, menipu enam orang dengan total keuntungan Rp90-100 juta.
"Pelaku membuka rekrutmen untuk petugas front office, ticketing dan check in counter di maskapai Citilink, melalui informasi dari mulut ke mulut," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Senin, 8 Februari 2021.
Alex menuturkan kejadian bermula pada November 2020, saat dua korban penipuan yang merupakan pasangan suami istri melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diiming-iming pelaku bisa bekerja di posisi strategis di maskapai Citilink dengan biaya Rp34 juta.
"Korban dan pelaku teman waktu sekolah. Korban A dijanjikan jadi petugas check in counter dan istri korban berinisial NM sebagai front officer di maskapai Citilink. Keduanya pun diiming-imingi gaji Rp4-5 juta, tapi hingga Januari uang tersebut tidak turun. Mulai saat itu sang istri curiga dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," beber dia.
Alex menuturkan untuk membuat para korban percaya, pelaku membuatkan ID pegawai dan fasilitas grup percakapan WhatsApp. Selain itu, pelaku juga menyuruh para korban untuk bekerja di rumah dengan sistem absen.
Baca juga: GT Kertajati Tol Cipali Ditutup Akibat Banjir
"Dengan dibuatkan sistem itu, seolah-olah korban telah menjadi pegawai Citilink. Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuatkan oleh pelaku. Selain itu, pelaku pun membuat absensi tiap hari," jelasnya.
Menurut Alex, pelaku tidak memiliki latar belakang atau pun bekerja di maskapai Citilink.
"Pelaku hanya seorang perias pengantin. Itu uangnya habis dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada 13 Januari 2021. Saat penangkapan kami menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan ternyata bersangkutan setelah diswab rapid antigen dan diteruskan swab PCR, ternyata terkonfirmasi positif (covid-19)," ucap dia.
Alex mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari pelaku, untuk segera melapor ke Polresta Bandara Soekano-Hatta.
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, meringkus seorang terduga pelaku penggelapan dan
penipuan perekrutan kerja di maskapai Citilink. Pelaku berinisial NAP, 27, menipu enam orang dengan total keuntungan Rp90-100 juta.
"Pelaku membuka rekrutmen untuk petugas
front office, ticketing dan
check in counter di maskapai Citilink, melalui informasi dari mulut ke mulut," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Senin, 8 Februari 2021.
Alex menuturkan kejadian bermula pada November 2020, saat dua korban penipuan yang merupakan pasangan suami istri melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diiming-iming pelaku bisa bekerja di posisi strategis di maskapai Citilink dengan biaya Rp34 juta.
"Korban dan pelaku teman waktu sekolah. Korban A dijanjikan jadi petugas
check in counter dan istri korban berinisial NM sebagai
front officer di maskapai Citilink. Keduanya pun diiming-imingi gaji Rp4-5 juta, tapi hingga Januari uang tersebut tidak turun. Mulai saat itu sang istri curiga dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," beber dia.
Alex menuturkan untuk membuat para korban percaya, pelaku membuatkan ID pegawai dan fasilitas grup percakapan WhatsApp. Selain itu, pelaku juga menyuruh para korban untuk bekerja di rumah dengan sistem absen.
Baca juga:
GT Kertajati Tol Cipali Ditutup Akibat Banjir
"Dengan dibuatkan sistem itu, seolah-olah korban telah menjadi pegawai Citilink. Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuatkan oleh pelaku. Selain itu, pelaku pun membuat absensi tiap hari," jelasnya.
Menurut Alex, pelaku tidak memiliki latar belakang atau pun bekerja di maskapai Citilink.
"Pelaku hanya seorang perias pengantin. Itu uangnya habis dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada 13 Januari 2021. Saat penangkapan kami menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan ternyata bersangkutan setelah diswab rapid antigen dan diteruskan swab PCR, ternyata terkonfirmasi positif (covid-19)," ucap dia.
Alex mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari pelaku, untuk segera melapor ke Polresta Bandara Soekano-Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)