Bandung: Penceramah Bahar bin Smith enggan mengikuti sidang secara daring. Ia pun tak mau keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat. Bahar ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Maret 2022.
Dengan begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak hadir. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan.
"Kami ingin sampaikan surat tertulis (dari Bahar) agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Menurut Bahar, persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.
Baca: Bahar Smith akan Didampingi 40 Pengacara saat Sidang
"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan zaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.
Karena Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.
Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong. Jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith, siang ini.
Bandung: Penceramah
Bahar bin Smith enggan mengikuti
sidang secara daring. Ia pun tak mau keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat. Bahar ingin mengikuti sidang secara langsung atau
offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara
online," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Maret 2022.
Dengan begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak hadir. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan.
"Kami ingin sampaikan surat tertulis (dari Bahar) agar sidang ini bisa digelar
online, karena ada kendala kalau sidang
offline," kata Suharja.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Menurut Bahar, persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.
Baca:
Bahar Smith akan Didampingi 40 Pengacara saat Sidang
"Memang seharusnya seperti itu (
offline), karena ini sudah ketinggalan zaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.
Karena Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.
Bahar terjerat dengan kasus penyebaran
berita bohong. Jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith, siang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)