Aceh Utara: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku penembakan yang menewaskan MY, 46, warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Pelaku berinsial AJ, 23, warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Pelaku sudah ditangkap di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2022.
Baca: Penduduk Miskin di Kota Tangerang Meningkat
Pelaku yang ditangkap di luar daerah asalnya karena berusaha melarikan diri usai melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Dia berencana ke Kota Banda Aceh dengan menaiki angkutan umum.
"Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh korban sudah ditahan di Polres Aceh Utara guna dilakukan proses hukum.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dengan tindakan pelaku yang juga merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ucap Winardy.
Atas perbuatannya AJ dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sebelumnya peristiwa pembunuhan MY, 45, saat itu, korban sedang duduk di depan kios kelontong yang ada di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Tidak lama kemudian, AJ juga datang ke sekitar lokasi, namun berada di kios berbeda dan berseberangan dengan tempat korban duduk. Pelaku yang hanya berjarak lebih kurang 15 meter, lalu menembak kepala korban menggunakan senapan angin. Setelah itu, ia pun melarikan diri, sedangkan korban terkapar di tanah dan meninggal dunia.
Aceh Utara: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku
penembakan yang menewaskan MY, 46, warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Pelaku berinsial AJ, 23, warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Pelaku sudah ditangkap di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2022.
Baca:
Penduduk Miskin di Kota Tangerang Meningkat
Pelaku yang ditangkap di luar daerah asalnya karena berusaha melarikan diri usai melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Dia berencana ke Kota Banda Aceh dengan menaiki angkutan umum.
"Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh korban sudah ditahan di Polres Aceh Utara guna dilakukan proses hukum.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dengan tindakan pelaku yang juga merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ucap Winardy.
Atas perbuatannya AJ dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sebelumnya peristiwa pembunuhan MY, 45, saat itu, korban sedang duduk di depan kios kelontong yang ada di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Tidak lama kemudian, AJ juga datang ke sekitar lokasi, namun berada di kios berbeda dan berseberangan dengan tempat korban duduk. Pelaku yang hanya berjarak lebih kurang 15 meter, lalu menembak kepala korban menggunakan senapan angin. Setelah itu, ia pun melarikan diri, sedangkan korban terkapar di tanah dan meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)