Kulon Progo: B, 65, ditangkap personel Satreskrim Polres Kulon Progo di rumahnya yang berada di Desa Banguncipto, Sentolo, DI Yogyakarta. Dia ditangkap karena menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
B melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka ini sudah mengakui bahwa dia melakukan hal tersebut dengan berdalih itu sebagai cara pengobatan dia," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Pencabulan terungkap ketika orang tua dari korban meminta tolong tetangga untuk mencari orang yang bisa mengobati penyakit korban. Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mendiagnosa korban terkena guna-guna. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dengan alasan pengobatan. Namun, korban justru dicabuli. (Yahya Nadim Oday)
Kulon Progo: B, 65, ditangkap personel Satreskrim Polres Kulon Progo di rumahnya yang berada di Desa Banguncipto, Sentolo, DI Yogyakarta. Dia ditangkap karena menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
B melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka ini sudah mengakui bahwa dia melakukan hal tersebut dengan berdalih itu sebagai cara pengobatan dia," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Pencabulan terungkap ketika orang tua dari korban meminta tolong tetangga untuk mencari orang yang bisa mengobati penyakit korban. Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mendiagnosa korban terkena guna-guna. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dengan alasan pengobatan. Namun, korban justru dicabuli.
(Yahya Nadim Oday)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)