Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Medcom.id/Roni K)
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Medcom.id/Roni K)

Jabatan Oded Resmi Diberhentikan

Roni Kurniawan • 17 Desember 2021 13:03
Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, resmi diberhentikan setelah wafat pada Jumat, 10 Desember 2021. Pemberhentian Oded dilakukan pada rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung pada, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri, Wali Kota Bandung Oded, diberhentikan karena meninggal saat melaksanakan tugas kedinasan. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pun menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung pascameninggalnya Oded.
 
"Tinggal nanti apakah ada surat pemberhentian saya (Wakil Wali Kota Bandung), karena saya sekarang bertugas sebagai Plt (Wali Kota Bandung)," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca: Khawatir Gempa Susulan, Ratusan Pasien Dirawat di Lorong RSUD Larantuka
 
Yana belum mengetahui kapan akan dilakukan Paripurna terkait pengangkatannya menjadi Wali Kota Bandung secara definitif. Namun ia kini fokus untuk menjalankan tugas sebagai Plt terutama memenuhi janji-janji politik bersama Oded.
 
"Saya tidak tahu itu regulasi, itu susah sistem ada waktunya mungkin saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi, karena sebetulnya tidak ada bedanya Plt dan Definitif tidak ada bedanya," jelas Yana.
 
Sementara itu disinggung sosok yang akan menjadi pendamping di Pemkot Bandung, Yana mengaku menyerahkan kepada partai koalisi yakni Gerindra dan PKS. Yana pun tak akan pilih-pilih dalam kerjasama dengan wakilnya nanti.
 
"Saya sih ikutin regulasi saja, siapa orang yang taat azas saya pikir mangga aja ikut saja. Saya ikut regulasi yang ada," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan