Ilustrasi. Suasane senja di Pantai Ujunggelam Karimunjawa. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Ilustrasi. Suasane senja di Pantai Ujunggelam Karimunjawa. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Objek Wisata di Jepara Kembali Dibuka

Rhobi Shani • 01 September 2021 13:45
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah membuka kembali objek wisata dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah wisatawan dibatasi hanya 25 persen di tiap-tiap objek wisata.
 
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pembukaan objek wisata itu seiring status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini Kabupaten Jepara berada di PPKM Level 2.
 
“Sudah mulai buka, terutama (objek wisata) yang dikelola pemerintah kabupaten seprti Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Pantai Benteng Portugis, dan Museum Kartini,” ujar Dian, Rabu, 1 September 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan objek wisata yang dikelola pemerintah dan swasta juga sudah diizinkan dibuka. Namun, jumlah pengunjung di tiap-tiap objek wisata masih dibatasi, yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menerapkan protokol kesehatan.
 
Baca: SMA dan SMK di Jepara Uji Coba PTM
 
“Meskipun selama pandemi ini (objek wisata) ditutup, ketika dibuka kembali semuanya sudah siap. Karena selama ditutup kegiatan perawatan kan tetap berjalan,” kata Zamroni.
 
Meski objek wisata telah dibuka, sampai saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara belum melakukan komunikasi promosi dengan asosiasi perusahaan perjalanan wisata. Itu karena pembatasan masih diterapkan di sejumlah daerah.
 
“Untuk pengunjung harus menunjukan kartu vaksin atau mengakases aplikasi peduli lindungi,” kata Zamroni.
 

*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan