Ambon: Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.300 liter miras tradisional jenis sopi ilegal. Miras tersebut merupakan hasil sitaan pada saat gelar pasukan Operasi Lilin 2021.
"Lebih dari seribu liter miras jenis sopi ini disita polsek KPYS selama berlangsung operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2021 di wilayah hukum polsek," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I. Leatemia, di Ambon, Kamis, 11 November 2021.
Baca: Antisipasi Teroris, Warga Kediri Diminta Lebih Peka Kegiatan Mencurigakan
Operasi Pekat Siwalima berlangsung sejak 5 hingga 10 November 2021.
Menurut Leatemia kegiatan ini dilakukan anggota Polsek KPYS saat kapal milik PT. PELNI, kapal perintis dan setiap kapal rakyat yang sandar di wilayah hukum polsek.
"Seluruh barang bukti ini telah diserahkan Polsek KPYS ke Polresta Pulau Ambon yang dilakukan Kapolsek Iptu Surya Muhammad kepada Ipda Boby Dethan selaku Kasie Propam Polresta," jelas Leatemia.
Adapun miras yang diserahkan ini dikemas dengan berbagai bentuk dan ukuran terdiri dari 80 jerigen ukuran 35 liter (350 liter), 48 plastik bening ukuran 5 liter yang totalnya 350 liter hingga dalam kemasan jerigen ukuran 15 liter.
"Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang diserahkan sebanyak 1.300 liter," ungkap Leatemia.
Ambon: Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.300 liter
miras tradisional jenis sopi ilegal. Miras tersebut merupakan hasil sitaan pada saat gelar pasukan Operasi Lilin 2021.
"Lebih dari seribu liter miras jenis sopi ini disita polsek KPYS selama berlangsung operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2021 di wilayah hukum polsek," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I. Leatemia, di Ambon, Kamis, 11 November 2021.
Baca:
Antisipasi Teroris, Warga Kediri Diminta Lebih Peka Kegiatan Mencurigakan
Operasi Pekat Siwalima berlangsung sejak 5 hingga 10 November 2021.
Menurut Leatemia kegiatan ini dilakukan anggota Polsek KPYS saat kapal milik PT. PELNI, kapal perintis dan setiap kapal rakyat yang sandar di wilayah hukum polsek.
"Seluruh barang bukti ini telah diserahkan Polsek KPYS ke Polresta Pulau Ambon yang dilakukan Kapolsek Iptu Surya Muhammad kepada Ipda Boby Dethan selaku Kasie Propam Polresta," jelas Leatemia.
Adapun miras yang diserahkan ini dikemas dengan berbagai bentuk dan ukuran terdiri dari 80 jerigen ukuran 35 liter (350 liter), 48 plastik bening ukuran 5 liter yang totalnya 350 liter hingga dalam kemasan jerigen ukuran 15 liter.
"Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang diserahkan sebanyak 1.300 liter," ungkap Leatemia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)