Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sasarannya tempat hiburan, penyakit masyarakat, dan peredaran minuman keras (miras).
Kali pertama razia miras jelang Nataru, Satpol PP menyasar toko yang biasa menjual beragam jenis miras di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hasilnya tak tanggung-tanggung, miras ribuan botol di sita dari toko yang terletak di kawasan terminal Jepara lama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan atas informasi yang diterima pihaknya, bahwa ada pasokan ribuan botol miras ke wilayah Kota Ukir, belum lama ini. Pada Senin malam, 18 Desember 2023, pihaknya bergegas melakukan razia. Hasilnya, miras sebanyak 6.988 botol berhasil disita dari toko milik D.
“Dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkhohol di Kabupaten Jepara. Razia ini juga dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah jelang Nataru,” ujar Trisno ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Miras senilai lebih dari Rp300 juta itu, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP. Tak cukup diangkut dengan mobil bak terbuka, Satpol PP terpaksa mengangkut miras ribuan botol itu dengan truk.
“Kepada pemilik toko kami kenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Kamis (21 Desember 2023) akan kami sidangkan,” kata Trisno.
Tak puas dengan hasil razia di kelurahan Jobokuto, petugas Satpol PP menyasar sebuah toko di kelurahan Kauman. Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita miras oplosan puluhan botol siap edar dan puluhan liter miras oplosan dalam jeriken.
Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sasarannya tempat hiburan, penyakit masyarakat, dan peredaran minuman keras (miras).
Kali pertama razia miras jelang Nataru, Satpol PP menyasar toko yang biasa menjual beragam jenis miras di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hasilnya tak tanggung-tanggung, miras ribuan botol di sita dari toko yang terletak di kawasan terminal Jepara lama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan atas informasi yang diterima pihaknya, bahwa ada pasokan ribuan botol miras ke wilayah Kota Ukir, belum lama ini. Pada Senin malam, 18 Desember 2023, pihaknya bergegas melakukan razia. Hasilnya, miras sebanyak 6.988 botol berhasil disita dari toko milik D.
“Dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkhohol di Kabupaten Jepara. Razia ini juga dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah jelang Nataru,” ujar Trisno ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Miras senilai lebih dari Rp300 juta itu, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP. Tak cukup diangkut dengan mobil bak terbuka, Satpol PP terpaksa mengangkut miras ribuan botol itu dengan truk.
“Kepada pemilik toko kami kenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Kamis (21 Desember 2023) akan kami sidangkan,” kata Trisno.
Tak puas dengan hasil razia di kelurahan Jobokuto, petugas Satpol PP menyasar sebuah toko di kelurahan Kauman. Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita miras oplosan puluhan botol siap edar dan puluhan liter miras oplosan dalam jeriken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)